Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerima pada Kantor Wilayah wajib melaporkan seluruh penerimaan yang berasal dari Pelayanan Jasa Hukum kepada setiap kuasa pengguna anggaran pada setiap bulan.
(2) Laporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berupa hasil cetak pada aplikasi pelaporanPNBP Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda
