Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan danaPNBP Pelayanan Jasa Hukum disetorkan ke kas negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Terhadap penerimaan danaPNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan rekonsiliasi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Penerimaan danaPNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibukukan sebagai penerimaan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda