Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PELAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Jasa Hukum dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah. (2) Setiap permohonan atas Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya Pelayanan Jasa Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda