Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
48.PL.02.03 Tahun 2010 tentang Pembuatan dan Penggunaan Cap Dinas Jabatan dan Cap Dinas Instansi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
