Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 48.PL.02.03 Tahun 2010 tentang Pembuatan dan Penggunaan Cap Dinas Jabatan dan Cap Dinas Instansi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id