Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal memberikan 1 (satu) buah Cap Dinas jabatan dan 1 (satu) buah Cap Dinas Unit Kerja untuk setiap Unit Kerja.
(2) Unit Kerja eselon I selain diberikan Cap Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan juga 1 (satu) buah Cap Dinas Unit Kerja untuk setiap satuan kerja eselon I.
Koreksi Anda
