Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Cap Dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk penyediaan tinta bagi Cap Dinas.
Koreksi Anda