Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Cap Dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk penyediaan tinta bagi Cap Dinas.
Koreksi Anda
