Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Cap Dinas hilang, pimpinan Unit Kerja segera mengajukan permohonan penggantian Cap Dinas kepada Sekretaris Jenderal dengan melampirkan berita acara kehilangan yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja. (2) Sekretaris Jenderal menyampaikan Cap Dinas pengganti kepada pimpinan Unit Kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id