Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Cap Dinas rusak dan/atau tidak dapat digunakan lagi, pimpinan Unit Kerja segera mengajukan permohonan penggantian Cap Dinas kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Pengajuan permohonan penggantian Cap Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyertakan surat keterangan rusak dan/atau tidak dapat digunakan lagi dari pimpinan Unit Kerja.
(3) Sekretaris Jenderal menyampaikan Cap Dinas pengganti kepada pimpinan Unit Kerja.
(4) Dalam hal Cap Dinas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah diterima oleh pimpinan Unit Kerja, pimpinan Unit Kerja menyampaikan Cap Dinas yang rusak dan/atau tidak dapat digunakan lagi kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
