Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja bertanggungjawab atas penggunaan Cap Dinas jabatan pada Naskah Dinas sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pejabat struktural yang melaksanakan tugas di bidang ketatausahaan bertanggung jawab atas penggunaan Cap Dinas Unit Kerja di lingkungan Unit Kerja masing-masing.
Koreksi Anda
