Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja bertanggungjawab atas penggunaan Cap Dinas jabatan pada Naskah Dinas sesuai dengan kewenangannya. (2) Pejabat struktural yang melaksanakan tugas di bidang ketatausahaan bertanggung jawab atas penggunaan Cap Dinas Unit Kerja di lingkungan Unit Kerja masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id