Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Cap Dinas jabatan hanya digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh:
a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Sekretaris Jenderal;
d. Inspektur Jenderal;
e. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
f. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
g. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
h. Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
i. Direktur Jenderal Imigrasi;
j. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional;
l. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia;
m. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
n. Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
o. Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
dan
p. Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
