Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cap Dinas jabatan hanya digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh: a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. Sekretaris Jenderal; d. Inspektur Jenderal; e. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan; f. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; g. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; h. Direktur Jenderal Pemasyarakatan; i. Direktur Jenderal Imigrasi; j. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia; www.djpp.kemenkumham.go.id k. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional; l. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia; m. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia; n. Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan; o. Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan p. Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id