Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cap Dinas jabatan dan Cap Dinas Unit Kerja memuat fitur pengamanan. (2) Fitur Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. gabungan huruf dan angka sesuai dengan kode Unit Kerja masing-masing; b. simbol; dan c. jenis tinta. (3) Jenis tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berwarna ungu.
Koreksi Anda