Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Cap Dinas jabatan dan Cap Dinas Unit Kerja memuat fitur pengamanan.
(2) Fitur Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. gabungan huruf dan angka sesuai dengan kode Unit Kerja masing-masing;
b. simbol; dan
c. jenis tinta.
(3) Jenis tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berwarna ungu.
Koreksi Anda
