Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Cap Dinas jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memuat:
a. lambang Negara Republik INDONESIA, Garuda Pancasila;
b. tulisan “Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia”; dan
c. tulisan “Republik INDONESIA”.
(2) Cap Dinas jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memuat:
a. logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. tulisan “Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia”; dan
c. tulisan “Republik INDONESIA”.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Cap Dinas jabatan pimpinan unit Eselon I, Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis memuat:
a. logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. tulisan nama jabatan yang bersangkutan; dan
c. tulisan “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI”.
(4) Cap Dinas Unit Kerja memuat:
a. logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. tulisan nama satuan organisasi dan/atau nama daerah; dan
c. tulisan “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI”.
Koreksi Anda
