Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cap Dinas jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memuat: a. lambang Negara Republik INDONESIA, Garuda Pancasila; b. tulisan “Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia”; dan c. tulisan “Republik INDONESIA”. (2) Cap Dinas jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memuat: a. logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. tulisan “Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia”; dan c. tulisan “Republik INDONESIA”. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Cap Dinas jabatan pimpinan unit Eselon I, Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis memuat: a. logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. tulisan nama jabatan yang bersangkutan; dan c. tulisan “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI”. (4) Cap Dinas Unit Kerja memuat: a. logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. tulisan nama satuan organisasi dan/atau nama daerah; dan c. tulisan “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI”.
Koreksi Anda