Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cap Dinas berbentuk bulat dengan ukuran: a. lingkaran pertama dengan garis tengah 40 (empat puluh) milimeter; b. lingkaran kedua dengan garis tengah 39 (tiga puluh sembilan) milimeter; dan c. lingkaran ketiga dengan garis tengah 30 (tiga puluh) milimeter. (2) Garis lingkaran pertama dan garis lingkaran ketiga lebih tebal dari garis lingkaran kedua.
Koreksi Anda