Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Cap Dinas berbentuk bulat dengan ukuran:
a. lingkaran pertama dengan garis tengah 40 (empat puluh) milimeter;
b. lingkaran kedua dengan garis tengah 39 (tiga puluh sembilan) milimeter; dan
c. lingkaran ketiga dengan garis tengah 30 (tiga puluh) milimeter.
(2) Garis lingkaran pertama dan garis lingkaran ketiga lebih tebal dari garis lingkaran kedua.
Koreksi Anda
