Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Cap Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. Cap Dinas jabatan; dan
b. Cap Dinas Unit Kerja.
(2) Cap Dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas Cap Dinas jabatan:
a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Sekretaris Jenderal;
d. Inspektur Jenderal;
e. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
f. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
g. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
h. Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
i. Direktur Jenderal Imigrasi;
j. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia;
k. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional;
l. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia;
m. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
www.djpp.kemenkumham.go.id
n. Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
o. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
p. Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Cap Dinas Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas Cap Dinas Unit Kerja:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Inspektorat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
d. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
e. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
f. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
g. Direktorat Jenderal Imigrasi;
h. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
i. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
l. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
m. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
n. Kantor Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
