Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 252), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda