Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Rancangan Peraturan Menteri yang sudah diajukan permohonan penyelarasan dan/atau sedang dalam proses penyelarasan di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
