Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 untuk memperoleh penetapan Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapat paraf persetujuan diterima. (2) Rancangan Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri menjadi Peraturan Menteri dengan membubuhkan tanda tangan.
Koreksi Anda