Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri yang telah disepakati dalam rapat penyelarasan kepada Pemrakarsa dan Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap lembar naskah Rancangan Peraturan Menteri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Pasal.id