Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri yang telah disepakati dalam rapat penyelarasan kepada Pemrakarsa dan Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap lembar naskah Rancangan Peraturan Menteri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
Koreksi Anda
