Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri dimaksudkan untuk: a. menyelaraskan Rancangan Peraturan Menteri dengan: 1. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 2. teknik penyusunan peraturan perundang-undangan; b. menghasilkan kesepakatan terhadap subtansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda