Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penyampaian hasil penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan menyampaikan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Menteri kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Dalam melakukan penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melibatkan wakil dari Pemrakarsa, Biro Perencanaan, dan/atau unit terkait.
Koreksi Anda
