Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penyampaian hasil penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan menyampaikan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Menteri kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (2) Dalam melakukan penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melibatkan wakil dari Pemrakarsa, Biro Perencanaan, dan/atau unit terkait.
Koreksi Anda