Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil penyusunan Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapat persetujuan dan penetapan.
(2) Penyampaian hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan secukupnya.
Koreksi Anda
