Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa. (2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusunan Rancangan Peraturan Menteri. (3) Tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemrakarsa, unit eselon I terkait, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Biro Perencanaan, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan. (4) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Kementerian/Lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri. (5) Anggota tim wajib menyampaikan laporan kepada dan/atau meminta arahan dari pimpinan unit masing-masing mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dan/atau permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan arahan atau keputusan.
Koreksi Anda