Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan usul di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri harus disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam hal Menteri memberikan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemrakarsa melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tersebut.
Koreksi Anda
