Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Menteri di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri berdasarkan izin prakarsa dari Menteri. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau b. kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda