Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.
(2) Daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Menteri ditetapkan menjadi Program Penyusunan Peraturan Menteri.
(3) Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
