Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa daftar Rancangan Peraturan Menteri. (2) Daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. judul; b. pokok materi muatan/arah pengaturan; c. amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; d. Pemrakarsa; e. keterangan, dalam hal dibentuk berdasarkan kewenangan. (3) Format daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Pasal.id