Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi yang meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Pasal.id