Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan perintah peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.
Koreksi Anda