Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan dalam suatu Program Penyusunan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2015 | Pasal.id