Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan JDIH dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
