Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Koreksi Anda