Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Koreksi Anda
