Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan fungsi Pusat JDIH dan Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang standardisasi pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Pasal.id