Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi Dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit kerjanya.
(2) Anggota JDIH dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum;
b. pengelolaan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIH;
c. pengelolaan sarana dan prasarana JDIH di lingkungannya; dan
d. penyampaian laporan setiap triwulan kepada Pusat JDIH.
Koreksi Anda
