Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan pemantauan pada Anggota JDIH, yang meliputi:
a. organisasi;
b. sumber daya manusia;
c. koleksi Dokumen Hukum;
d. teknis pengelolaan;
e. sarana prasarana; dan
f. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pusat JDIH dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH;
b. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Anggota JDIH;
c. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada Anggota JDIH;
d. pembinaan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum;
e. pusat rujukan dokumentasi dan Informasi Hukum; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pemantauan dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota JDIH.
Koreksi Anda
