Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan pemantauan pada Anggota JDIH, yang meliputi: a. organisasi; b. sumber daya manusia; c. koleksi Dokumen Hukum; d. teknis pengelolaan; e. sarana prasarana; dan f. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Pusat JDIH dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH; b. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Anggota JDIH; c. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada Anggota JDIH; d. pembinaan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum; e. pusat rujukan dokumentasi dan Informasi Hukum; dan www.djpp.kemenkumham.go.id f. pemantauan dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota JDIH.
Koreksi Anda