Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH terdiri atas:
a. Pusat JDIH; dan
b. Anggota JDIH.
(2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional.
(3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Bagian Informasi dan Komunikasi, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal;
b. Subdirektorat Dokumentasi dan Perpustakaan, Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
c. Bagian Program dan Pelaporan, Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Bagian Program dan Pelaporan, Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
e. Bagian Program dan Pelaporan, Sekretariat Direktorat Jenderal lmigrasi, Direktorat Jenderal lmigrasi;
f. Subdirektorat Dokumentasi dan Perpustakaan, Direktorat Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
g. Subdirektorat Publikasi dan Dokumentasi Hak Asasi Manusia, Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
h. Bagian Program dan Pelaporan, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat Jenderal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi, Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia;
j. Bagian Kepegawaian, Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
k. Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf k, bertindak sebagai koordinator JDIH unit pelaksana teknis pada wilayah masing- masing.
Koreksi Anda
