Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang belum berstatus sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, tetap dilakukan Verifikasi dan Akreditasi.
(2) Status badan hukum bagi lembaga bantuan hukum atau Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengumuman pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Koreksi Anda
