Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga bantuan hukum atau Organisasi wajib melaporkan hibah, sumbangan, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat yang telah dimiliki pada saat permohonan Verifikasi dan Akreditasi.
(2) Hibah, sumbangan, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rencana program Bantuan Hukum.
(3) Format rencana program Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
