Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dicabut jika Pemberi Bantuan Hukum melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan kepada Menteri dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.
Koreksi Anda
