Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Pengajuan permohonan perpanjangan sertifikasi dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai permohonan untuk dilakukan Verifikasi dan Akreditasi kembali.
Koreksi Anda