Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah terverifikasi dan terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri.
Koreksi Anda
