Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia dalam memberikan pertimbangan kepada Menteri mengenai lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah terakreditasi dengan melaksanakan rapat Panitia.
(2) Keputusan rapat Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(3) Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan rapat Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diambil berdasarkan suara terbanyak.
Koreksi Anda
