Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dengan mengkategorikan Pemberi Bantuan Hukum menjadi:
a. Pemberi Bantuan Hukum katagori A;
b. Pemberi Bantuan Hukum katagori B; dan
c. Pemberi Bantuan Hukum katagori C.
(2) Katagori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki:
a. jumlah kasus yang ditangani paling sedikit 1 (satu) tahun sebanyak 60 (enam puluh) kasus;
b. jumlah program bantuan hukum nonlitigasi paling sedikit 7 (tujuh) program;
c. jumlah advokat paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan paralegal yang dimiliki paling sedikit 10 (sepuluh) orang;
d. pendidikan formal dan nonformal yang dimiliki advokat paling rendah strata I dan paralegal yang telah mengikuti pelatihan paralegal;
e. jangkauan penanganan kasus atau lingkup wilayah provinsi dan kabupaten/kota;
f. status kepemilikan dan sarana prasarana kantor;
g. kepengurusan lembaga;
h. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
i. laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi;
j. Nomor Pokok Wajib Pajak lembaga bantuan hukum atau Organisasi; dan
k. jaringan yang dimiliki lembaga bantuan hukum atau Organisasi.
(3) Katagori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki:
a. jumlah kasus yang ditangani paling sedikit 1 (satu) tahun sebanyak 30 (tiga puluh) kasus;
b. jumlah program bantuan hukum nonlitigasi paling sedikit 5 (lima) program;
c. jumlah advokat paling sedikit 5 (lima) orang dan paralegal yang dimiliki paling sedikit 5 (lima) orang;
d. pendidikan formal dan nonformal yang dimiliki advokat paling rendah strata I dan paralegal yang telah mengikuti pelatihan paralegal;
e. jangkauan penanganan kasus atau lingkup wilayah provinsi dan kabupaten/kota;
f. status kepemilikan dan sarana prasarana kantor;
g. kepengurusan lembaga lengkap;
h. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
i. laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi;
j. Nomor Pokok Wajib Pajak lembaga bantuan hukum atau Organisasi; dan
k. jaringan yang dimiliki lembaga bantuan hukum atau Organisasi.
(4) Katagori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki:
a. jumlah kasus yang ditangani paling sedikit 1 (satu) tahun sebanyak 10 (sepuluh) kasus;
b. jumlah program bantuan hukum nonlitigasi paling sedikit 3 (tiga) program;
c. jumlah advokat paling sedikit 1 (satu) orang dan paralegal yang dimiliki paling sedikit 3 (tiga) orang;
d. pendidikan formal dan nonformal yang dimiliki advokat paling rendah strata I dan paralegal yang telah mengikuti pelatihan paralegal;
e. jangkauan penanganan kasus atau lingkup wilayah provinsi dan kabupaten/kota;
f. status kepemilikan dan sarana prasarana kantor;
g. kepengurusan lembaga lengkap;
h. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
i. laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi;
j. Nomor Pokok Wajib Pajak lembaga bantuan hukum atau Organisasi; dan
k. jaringan yang dimiliki lembaga bantuan hukum atau Organisasi.
Koreksi Anda
