Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah lulus Verifikasi diberikan Akreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengklasifikasikan lembaga bantuan hukum atau Organisasi berdasarkan: a. jumlah kasus dan kegiatan yang ditangani terkait dengan orang miskin; b. jumlah program Bantuan Hukum nonlitigasi; c. jumlah advokat yang dimiliki; d. pendidikan formal dan nonformal yang dimiliki advokat dan paralegal; e. pengalaman dalam menangani atau memberikan bantuan hukum; f. jangkauan penanganan kasus; g. status kepemilikan dan sarana prasarana kantor; h. usia atau lama berdirinya lembaga bantuan hukum atau Organisasi; i. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; j. laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi; k. Nomor Pokok Wajib Pajak lembaga bantuan hukum atau Organisasi; dan l. jaringan yang dimiliki lembaga bantuan hukum atau Organisasi.
Koreksi Anda