Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia berdasarkan hasil pemeriksaan dapat menolak atau menerbitkan sertifikasi lulus Verifikasi. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. (3) Penolakan permohonan oleh Panitia diberitahukan kepada pemohon secara tertulis dengan disertai alasan penolakannya. (4) Hasil pelaksanaan Verifikasi disampaikan kepada Menteri dengan disertai saran dan pertimbangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja oleh Panitia. (5) Hasil pelaksanaan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri dalam pemberian Akreditasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id