Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan atas rencana program yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf i dilakukan untuk mengetahui lembaga bantuan hukum atau Organisasi telah menyusun rencana program Bantuan Hukum dalam pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
