Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan atas rencana program yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf i dilakukan untuk mengetahui lembaga bantuan hukum atau Organisasi telah menyusun rencana program Bantuan Hukum dalam pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda