Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan atas laporan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h dilakukan dengan melaporkan pengelolaan keuangan lembaga bantuan hukum atau Organisasi kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional secara berkala.
Koreksi Anda