Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan atas laporan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h dilakukan dengan melaporkan pengelolaan keuangan lembaga bantuan hukum atau Organisasi kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional secara berkala.
Koreksi Anda
