Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan atas fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak lembaga bantuan hukum atau Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g dilakukan dengan cara pengecekan langsung ke kantor pajak setempat untuk mengetahui lembaga bantuan hukum atau Organisasi telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Koreksi Anda
