Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan atas fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak lembaga bantuan hukum atau Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g dilakukan dengan cara pengecekan langsung ke kantor pajak setempat untuk mengetahui lembaga bantuan hukum atau Organisasi telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id