Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan atas dokumen mengenai status kantor lembaga bantuan hukum atau Organisasi sebagaima dimaksud dalam Pasal 15 huruf f dilakukan dengan pengecekan langsung ke alamat kantor dan dokumen status kantor.
Koreksi Anda