Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan atas dokumen mengenai status kantor lembaga bantuan hukum atau Organisasi sebagaima dimaksud dalam Pasal 15 huruf f dilakukan dengan pengecekan langsung ke alamat kantor dan dokumen status kantor.
Koreksi Anda
