Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan atas surat izin beracara sebagai advokat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e dilakukan dengan mencocokan surat izin beracara yang asli dengan melampirkan fotokopi surat izin beracara yang telah dilegalisir oleh instansi atau lembaga yang mengesahkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id