Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan atas legalitas advokat pada lembaga bantuan hukum atau Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilakukan dengan mencocokan surat penunjukan sebagai advokat pada lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang asli dengan melampirkan fotokopi surat penunjukan yang telah dilegalisir oleh instansi atau lembaga yang mengesahkan.
Koreksi Anda
